2022, Pedagang Bakal Dikenakan Retribusi Pelayanan Tera

2022, Pedagang Bakal Dikenakan Retribusi Pelayanan Tera

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mulai tahun 2022 mendatang akan melakukan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan.

Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Ir. Sugeng Raharjo, M.T mengungkapkan, untuk tahun ini penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang hanya diberlakukan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sedangkan untuk timbangan yang digunakan pedagang untuk berjualan di pasar, toko dan lainnya akan diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang.

“Selama ini kita sudah gencar mensosialisasikan tera/tera ulang kepada pedagang, dan untuk tahun 2020 dan tahun 2021 masih gratis namun mulai tahun 2022 mendatang kita akan berlakukan retribusi tera untuk timbangan milik pedagang,” ungkap Sri Hartati di Ruang Kerjanya, Selasa (14/12) 

Dijelaskannya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI No.2/1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. 

“Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lambar, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” katanya

Lebih jauh Sri mengatakan, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. “Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tegas Sri.

Untuk tahun 2021, lanjut Sri, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp1.705.000 dan telah terealisasi sebesar Rp2.700.000 atau 158.36%, sementara tahun 2022 mendatang ditargetkan sebesar Rp4.200.000.

“Untuk tahun ini retribusi pelayanan tera/tera ulang telah terealisasi bahkan over target, dan mudah-mudahan untuk tahun depan juga dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: