2022, Lambar Akan Terima DAK Reguler Bidang Jalan Rp12,721 Miliar

2022, Lambar Akan Terima DAK Reguler Bidang Jalan Rp12,721 Miliar

Medialampung.co.id - Kabupaten Lambar tahun 2022 bakal mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang jalan sebesar Rp12,721 miliar lebih dari Pemerintah Pusat.

“DAK reguler bidang jalan itu akan dialokasikan untuk peningkatan ruas jalan Lumbok-Sukabanjar dan ruas jalan Sebarus-Padangdalom,” ungkap Kabid Bina Marga Robert Putra, S.T, M.T mendampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ir. Sudarto, M.M.

Dijelaskannya, pihaknya telah mengusulkan 12 ruas jalan kabupaten dan jembatan untuk ditangani melalui DAK Reguler Bidang Jalan, antara lain ruas jalan Lombok-Sukabanjar, ruas jalan Sebarus-Padangdalom, ruas jalan Bungin-Gunungterang, ruas jalan Batukebayan-Waspada. Kemudian, tiga unit jembatan yaitu jembatan Air Ringkih Kecamatan Gedungsurian, jembatan Wayrilau Serengit Kecamatan Pagardewa, jembatan Ujungrembung-Sukabanjar Kecamatan Lumbokseminung.

“Awalnya kita mengusulkan 12 ruas jalan, namun yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya dua ruas jalan dengan anggaran Rp12 miliar lebih,” kata dia.

Masih kata dia, pemerintah daerah secara bertahap melakukan peningkatan infrastruktur jalan karena akses jalan merupakan salah satu sarana transportasi yang penting bagi masyarakat. 

“Kita berharap dengan adanya penanganan jalan tersebut maka akan mempermudah akses masyarakat,” pungkas dia (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: