2 Tahun Buron, Pelaku Curat Diciduk Polisi

2 Tahun Buron, Pelaku Curat Diciduk Polisi

Medialampung.co.id - Setelah sempat buron selama dua tahun. Jajaran unit Opsnal Reskrim Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang remaja yang melakukan aksi pencurian di rumah warga.

Tersangka berinisial EJ (18) warga Pemangku Kunyaian Lama, Pekon Tapaksiring, Kecamatan Sukau. Ia ditangkap di kediaman temannya di Desa Pagardewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan, Jumat (27/3).

"Kami mengamankan pelaku berinisial EJ yang sempat buron, sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga,"terang Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H.,mewakili Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, Sabtu (28/3).

Lanjut dia, pelaku ditangkap setelah pemilik rumah Arzukon (36) Warga Pemangku Kunyaian Lama Pekon, Tapak Siring melaporkan kasus pencurian itu ke polisi dengan dasar LP/36/I/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 14 Januari 2019.

"Kronologis kejadian, pada Sabtu (22/12) sekira jam 21.00 WIB pelaku melancarkan aksinya di rumah korban yang saat itu ditinggal pergi. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa sejumlah peralatan rumah tangga dan barang -barang lainnya yang ditafsir mencapai sekitar Rp7 juta rupiah," imbuhnya.

Adapun, barang yang berhasil dibawa kabur pelaku yakni satu unit salon aktif merk AKARI ,satu unit TV LED 20 Inchi merk advan, satu tikar selimut, dua Velg sepeda motor serta sejumlah peralatan dapur mulai dari dandang, kuali, periuk, rantang, kompor gas l, magicom ,hingga termos dan piring.

"Dari hasil penangkapan, kami hanya menyita barang bukti berupa satu buah Dandang Nasi ukuran besar, sejumlah barang bukti lainya sudah di jual oleh pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) poin 3 dan ke 4 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: