18 Koperasi di Lambar Gelar RAT

18 Koperasi di Lambar Gelar RAT

Medialampung.co.id - Dari 64 koperasi yang aktif di Kabupaten Lambar, hingga hari ini, Jumat (9/4) baru 18 koperasi yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan 46 koperasi belum melaksanakan RAT.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Ir. Sugeng Raharjo, M.T menghimbau kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun 2020 agar segera melaksanakannya.

“Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT kita harapkan agar segera menggelar RAT karena RAT ini sangat penting,” ungkap Sugeng, Jumat (9/4).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang No.25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No.19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi, maka pihaknya menghimbau kepada seluruh pengelola koperasi untuk segera melaksanakan RAT koperasi selambat lambatnya enam bulan setelah tutup buku per 31 Desember tahun 2020.

“Soal RAT ini, kita berikan waktu kepada koperasi untuk melaksanakan RAT selambat lambatnya enam bulan atau Juni mendatang. Jadi masih ada waktu,” kata dia

Lanjut Sugeng, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. 

“Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggota. Di dalam pertemuan RAT itu, ketua koperasi akan melaporkan perkembangan koperasinya, baik dari segi keanggotaan, keuangan dan lainnya,” tutup dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: