15 Kecamatan Ditarget Setor Retribusi Rp77,5 Juta

15 Kecamatan Ditarget Setor Retribusi Rp77,5 Juta

Medialampung.co.id -  Sebanyak 15 kecamatan di Kabupaten Lambar tahun ini ditarget retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp77.500.000. Target tersebut diharapkan terealisasi sebelum akhir tahun 2020.

“Target retribusi IMB sebesar Rp77,5 juta itu dibebankan kepada 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat,” kata Kepala badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P.

Dipaparkannya, target retribusi IMB sebesar Rp77,5 juta itu, rinciannya Kecamatan Sumberjaya Rp8,5 juta, Kecamatan Kebuntebu Rp4,8 juta, Kecamatan Gedingsurian Rp5 juta, Kecamatan Waytenong Rp8,5 juta, Kecamatan Airhitam Rp3,2 juta, Kecamatan Pagardewa Rp3,3 juta, serta Kecamatan Sekincau Rp7,5 juta.

Kemudian, Kecamatan Batuketulis Rp3 juta, Kecamatan Belalau Rp4 juta, Kecamatan Batubrak Rp3,2 juta, Kecamatan Balikbukit Rp13,5 juta, Kecamatan Sukau Rp4,2 juta, Kecamatan Seminunglumbok Rp2,8 juta, Kecamatan Suoh Rp3,2 juta dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebesar Rp2,8 juta.  “Target Rp77,5 juta itu merupakan target di APBD murni tahun 2020,” katanya seraya menambahkan, hingga hari ini baru Kecamatan Gedungsurian yang telah menyetorkan retribusi IMB ke kas daerah sebesar Rp1.151.250,00.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap adanya kerjasama dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, pihak kecamatan dan peratin untuk mensosialisasikan program perizinan khususnya IMB kepada masyarakat di daerahnya masih-masing agar warga yang belum memiliki IMB supaya mengurusnya di kecamatan atau di kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker. “Tahun lalu untuk retribusi IMB over target dan kita berharap tahun ini juga demikian,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: