14 Hari Tak Tuntas, Peratin Tebaliokh Terancam Diskorsing  

14 Hari Tak Tuntas, Peratin Tebaliokh Terancam Diskorsing  

Medialampung.co.id – Menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan anggaran untuk Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) secara resmi akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Peratin Pekon Tebaliokh, Akrom.

Sanksi teguran tertulis itu akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Rabu (6/11) mendatang dengan catatan Akrom berkewajiban menyelesaikan seluruh persoalan terutama pengembalian Kerugian Negara. Apabila dalam tenggang waktu itu persoalan tersebut tak tuntas, maka DPMP memastikan akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara atau skorsing.

Kepala DPMP Yudha Setiawan S.Ip., mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses memberikan teguran tertulis, dengan caatatan ada  waktu selama 14 hari bagi Peratin Tebaliokh untuk menuntaskan persoalan hukum atau pengembalian Kerugian Negara.

“Sekarang teguran tertulis sedang dalam proses pembuatan, ada waktu 14 hari untuk yang bersangkutan menyelesaikan persoalan hukumnya, apabila dalam waktu itu ia tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut maka akan di berhentikan sementara atau di skorsing,” kata Yudha.

Terkait jangka waktu pemberhentian sementara, sejauh ini, kata Yudha sesuai aturan skorsing hanya berlaku selama 6 bulan. Kendati begitu, pihaknya masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai persoalan tersebut sampai ada perkembangan dari sanksi tertulis yang mulai berlaku pada Rabu (6/11) mendatang.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: