12 Januari Perdana Calon Jemaah Umroh Lampung Diberangkatkan, Ini Syaratnya

12 Januari Perdana Calon Jemaah Umroh Lampung Diberangkatkan, Ini Syaratnya

Medialampung.co.id - Diberitakan sebelumnya bahwasanya Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka pada 8 Januari 2021.

Namun, Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH," tegas Hilman. 

Terkait hal tersebut Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F. Citra membenarkan bahwasanya per 8 Januari penyelenggaraan ibadah umrah di telah di buka. 

"iya per 8 Januari pemerintah memberangkatkan jamaah umroh dengan sistem one gate policy (kebijakan 1 pintu)," kata dia saat memberikan keterangan, Minggu (9/1).

Lanjutnya, Seluruh jamaah umroh yang sudah terdaftar harus karantina 24 jam di asrama haji Pondok Gede, melakukan PCR, setelah itu diberangkatkan dari asrama haji pondok gede ke bandara Soekarno Hatta. 

"Setelah itu terbang menuju Jeddah Arab Saudi. Setiap jamaah umroh harus Sudah vaksin 1 dan 2. Setelah di Jeddah dilakukan PCR kembali dan karantina selama lima hari, setelah itu PCR kembali. Setelah melaksanakan umroh di tanah suci kembali ke tanah air, setibanya di tanah air harus menjalani karantina 7 hari. Dan untuk biaya umroh minimal Rp28 juta belum termasuk biaya PCR dan karantina," Terangnya. 

Ia menjelaskan bahwasanya yang sudah terdaftar tinggal kesiapan mereka saja kapan jadwal keberangkatan telah ditentukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrohnya masing-masing. 

"Dari Lampung Insya Allah ada yang akan berangkat empat orang (suami, istri, anak dan pendamping) melalui PPIU Cabang Amira Mekah. Insya Allah tanggal 12 Januari," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: