10 Parpol di Lambar Terima Bantuan Keuangan 

10 Parpol di Lambar Terima Bantuan Keuangan 

Medialampung.co.id –  Bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar tahun 2020 telah tersalurkan seluruhnya kepada 10 Parpol hasil pemenangan pemilu 2019.

“Untuk bantuan Parpol 2020 telah terealisasi 100 persen pada Mei lalu. Kita berharap sebelum akhir tahun surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan bantuan keuangan Parpol itu telah disampaikan pengurus Parpol kepada kami,” ujar Kasi Politik Edwin Okta Fernandes mendampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lambar Muzakar di Ruang Kerjanya, Kamis (25/6).

Kata dia, tahun ini pemerintah daerah menganggarkan bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 671 juta lebih untuk 10 Parpol hasil pemenangan pemilu 2019. Bantuan itu dialokasikan kepada Parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Lambar, dan dana dalam jumlah besar ini dibagi dengan mekanisme perhitungan berdasarkan perolehan suara masing-masing Parpol sehingga setiap Parpol mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda.

Kata dia, jumlah bantuan keuangan Parpol tahun ini sebesar Rp 671 juta lebih itu rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa Rp 36 juta lebih, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 103 juta lebih,   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp206 juta lebih, Partai Golkar Rp 78 juta lebih,  Partai Nasdem Rp 32 juta lebih, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 38 juta lebih, Partai Persatuan Pembangunan Rp 37 juta lebih, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 25 juta lebih, Partai Demokrat Rp 95 juta lebih dan serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp 17 juta lebih. 

“Untuk periode 2014-2019  nominal bantuan Parpol per suara Rp4.189  namun periode 2019-2024 nominal bantuanya Rp3.991 per suara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2018 tentang perubahan kedua atas PP No.5/2009 tentang bantuan keuangan kepada Parpol,” tegas dia.

Lebih jauh Edwin mengungkapkan, sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.213/2280/Polpum perihal penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2020 antara lain disebutkan bahwa sumber alokasi anggaran belanja yang termasuk dalam kategori program prioritas nasional salah satunya adalah belanja bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetap direalisasikan pelaksanaan anggarannya. 

Berkaitan dengan penggunaan keuangan Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP No.1/2018 tentang perubahan kedua atas PP No.5/2009 tentang bantuan keuangan Parpol ditegaskan bahwa bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat Parpol. 

Selanjutnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Bantuan Keuangan Parpol ditegaskan bahwa kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan Parpol lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Parpol.

“Sedangkan kegiatan operasional sekretariat Parpol berkaitan dengan administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip dan pemeliharaan peralatan kantor,” tegasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: