Ditahan Atas Kasus KDRT, Oknum ASN Lambar Diberhentikan Sementara
Oknum ASN Lambar yang menjadi tersangka KDRT--
Medialampung.co.id - Usai resmi ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Artha Dinata oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat telah resmi diberhentikan sementara dari status sebagai ASN.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Lambar Puguh Sugandhi, Jum’at (3/6).
Ia menyebut berdasarkan Pasal 280 PP No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.
“Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum ASN lambar tersebut maka sesuai aturan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN terhitung sejak tanggal penahanan,” terang Puguh.
Adapun, terus dia, alasan diberhentikan sementara seorang ASN telah diatur dalam pasal 276 PP No. 11.2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS diberhentikan sementara, diantaranya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Dan yang dimaksud dengan pemberhentian sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 22 PP No.11/2017,” jelasnya.
BACA JUGA:Oknum ASN Lambar KDRT Resmi Ditahan, Tersangka : Saya Ikut Proses Hukum yang Ada
Dengan demikian, kata dia, untuk proses lanjutan mengenai oknum ASN tersebut kini sudah menjadi peran dan kewenangan instansi terkait dalam hal ini BKPSDM dan Bagian Hukum Setdakab Lambar.
“Jadi untuk proses lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait seperti BKSDM menangani yang bidang kepegawaian dan tugasnya telah diatur dalam Perbup No.65/2016. Begitu pun dengan Bagian Hukum Setdakab Lambar juga berwenang menindaklanjutinya sesuai fungsinya yang diatur dalam perbup No.70/2021,” tegasnya.
Seperti diketahui, Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Artha Dinata oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat resmi ditahan pada Selasa (31/5).
Pantauan di Mapolres Lambar, Artha Dinata tiba di Mako Sat-Reskrim Polres Lambar sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi salah satu anggota keluarganya.
Setibanya, tersangka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). setelah itu, sekitar satu jam lebih menjalani pemeriksaan. Akhirnya Artha Dinata langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K, melalui Kanit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata, menjelaskan dalam proses pemeriksaan status sebagai tersangka itu, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan.
“Jadi tadi ada 22 pertanyaan. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan ini, saudara Artha langsung kita lakukan penahanan,” ujar Ipda Wahyu.
Penahanan tersangka, kata dia, sesuai Surat Penahanan No.Sp.Han/32/V/2022/Reskrim, tanggal 31 Mei 2022. tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih-lanjut.
“Jika dalam proses penyidikan belum selesai, maka penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan, untuk kemudian diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
BACA JUGA:Terbukti KDRT, Oknum Pejabat Eselon IV di Lambar Jadi Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 pada UU No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ada dua pasal yang kita pegang, yaitu Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Selanjutnya pasal 45 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 Juta,” imbuhnya.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan, tersangka Artha Dinata mengaku akan mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum tanpa ada upaya untuk meminta pendampingan hukum.
”Ya saya serahkan semua saja proses hukumnya ke aparat,” singkat dia. (edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
