Oknum ASN Lambar KDRT Resmi Ditahan, Tersangka : Saya Ikut Proses Hukum yang Ada

Oknum ASN Lambar KDRT Resmi Ditahan, Tersangka : Saya Ikut Proses Hukum yang Ada

--

Medialampung.co.id - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Artha Dinata oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemkab Lampung Barat resmi ditahan pada Selasa (31/5).

Dari hasil pemantauan di Mapolres Lambar, Artha Dinata tiba di Mako Sat-Reskrim Polres Lambar sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi salah satu anggota keluarganya.

Setibanya, tersangka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian, setelah sekitar satu jam lebih menjalani pemeriksaan. Akhirnya Artha Dinata langsung resmi ditahan.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, melalui Kanit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata, menjelaskan dalam proses pemeriksaan status sebagai tersangka itu, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan.

"Jadi tadi ada 22 pertanyaan. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan ini, saudara Artha langsung kita lakukan penahanan," ujar Ipda Wahyu.


Oknum ASN Lambar yang menjadi tersangka KDRT--

Kini, kata dia, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Lambar sesuai Surat Penahanan No.Sp.Han/32/V/2022/Reskrim, tanggal 31 mei 2022 dan selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih-lanjut.

Jika dalam proses penyidikan belum selesai, maka penahanan di perpanjang selama 40 hari kedepan, untuk kemudian diproses lebih-lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 pada UU No.23/2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ada dua pasal yang kita pegang, yaitu Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 Juta. Selanjutnya pasal 45 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 Juta," imbuhnya.

Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan, tersangka Artha Dinata mengaku akan mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum.

"Ya saya serahkan saja proses hukumnya, kita percayakan saja ke penegak hukum," ungkapnya.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: