DPO Curat Diamankan Polsek Way Jepara
--
Medialampung.co.id - Personil gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Way mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka adalah, ST (22) warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka masuk dalam pencarian orang (DPO) karena kasus pencurian uang tunai Rp15 juta, kalung emas seberat 3 gram, 3 unit telepon genggam dan 2 bungkus rokok.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya di rumah Catur Sulistiono (44) warga Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara pada 12 Mei 2019 lalu.
Modusnya, tersangka bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping.
Tersangka kemudian membawa kabur uang tunai Rp15 juta dan barang lainnya yang tersimpan di dalam lemari.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian petugas Polsek Way Jepara berhasil mengamankan AJ (25) rekan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian itu.
Sementara tersangka ST langsung kabur ke Pulau Jawa setelah mengetahui rekannya tertangkap.
Kendati demikian petugas Polsek Way Jepara terus memburunya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan, Selasa (31/5) pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Way Jepara.
"Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: