Bobol Warung di Pahmungan, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pembobolan warung di Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah-Pesbar--
Medialampung.co.id - Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus AS (18) dan MJ (19) keduanya merupakan warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten setempat, Senin (30/5) kemarin.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/369/V/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 24 Mei 2022. Dengan korban atas nama Yoga Suganda (34) warga Pekon Pahmungan.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku itu terjadi pada Selasa (5/4) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk kedalam warung milik korban dengan cara merusak pintu dapur belakang menggunakan alat bantu, kemudian membuka pintu pembatas dengan ruang tengah, dan pelaku berhasil mengambil uang yang berada di dalam laci sejumlah Rp500.000,.
"Para pelaku juga mengambil uang sekitar Rp2.000.000, yang disimpan di dalam celengan yang terletak di bawah laci meja warung," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengambil uang pecahan Rp2.000, Rp5.000 dan Rp10.000 yang berada di laci kamar berjumlah total Rp400.000. Serta mengambil satu pak korek, dan satu buah kampas rem motor NMAX.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
"Setelah mendapat laporan tersebut, unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.
Masih kata Kasiyono, penangkapan pelaku sendiri bermula pada Senin (30/5) unit reskrim Polsek setempat mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di kawasan wisata Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kemudian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AS dan MJ.
"Setelah di introgasi kedua pelaku itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah warung yang ada di Pekon Pahmungan," katanya.
Ditambahkannya, pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau kemudian masuk rumah warung mengambil uang dan barang-barang yang berada di warung tersebut, uang hasil curian tersebut habis untuk membeli minuman keras.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu buah celengan bahan plastik bentuk gentong warna biru yang sudah robek, lima buah ambon/alit untuk memanjat pohon damar, satu, bilah golok, dan satu bilah pisau saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku inisial AS sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di warung tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: