Unit Reskrim Polsek Pardasuka Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Pardasuka Lumpuhkan Pelaku Curanmor

--

Medialampung.co.id - Melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka Kabupaten Pringsewu, SM (41) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pardasuka atas dugaan pencurian, Senin (30/5).

Warga Way Khilau Kabupaten Pesawaran itu bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya.

"Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK., M.IK. 

Tersangka berupaya melawan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan kasus, dan terpaksa di berikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

"Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," beber Iptu Lukmanul Hakim.

Dikatakannya tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S.

Aksi pencurian dilakukan dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka (28/6/2020) lalu.

 

"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp.13,5 Juta," jelasnya.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: