Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Waykanan Amankan 0,16 Gram Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Waykanan Amankan 0,16 Gram Sabu

Agus lele yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Waykanan--

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Tersangka berinisial AS alias Agus Lele (27) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

“Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial AS alias Agus Lele di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan,” kata Iptu Sigit, Sabtu (28/5).

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di samping Agus duduk didepan teras rumah. 

Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,16 gram. 

Setelah itu, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk proses lebih lanjut. 

 

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: