Pelaku Curat yang Dilumpuhkan Polisi Ternyata Residivis

Pelaku Curat yang Dilumpuhkan Polisi Ternyata Residivis

--

Medialampung.co.id - Dari catatan Polisi, Nur (34) yang ditangkap Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu ternyata merupakan residivis.

Tersangka menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK pernah terlibat kasus pencurian.

"Keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu," ungkapnya.

Dari pengakuannya, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang-senang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, akibat melawan petugas saat pengembangan kasus, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu terpaksa melumpuhkan Nur (34) dengan timah panas.

Warga Kecamatan Pringsewu itu sebelumnya diamankan lantaran terlibat pencurian dua unit handphone. 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK mengatakan sebelumnya Nur diringkus Polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.

"Rabu malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Nur," ujarnya.

Diamankannya Nur atas dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dua unit Ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Aksi pencurian terjadi Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB. 

Tindakan tegas terukur diberikan menurut Iptu Poltak Pakpahan saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya melakukan perlawanan 

"Iya, terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus," kata Iptu Poltak Pakpahan.

 

"Terhadap, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," imbuhnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: