Pemkab Pesbar Raih WTP Tiga Kali Berturut-Turut
--
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung, dipusatkan di gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (18/5).
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Andri Yogama dan diterima oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., didampingi kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar.
Penghargaan predikat opini WTP itu adalah yang kali ketiga secara berturut-turut, dimana Pemkab Pesbar berhasil mendapat predikat WTP mulai tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu.
Kepala BPKAD Pesbar, Kasmir, mengatakan, dengan diraihnya kembali predikat WTP untuk yang kali ketiga secara berturut-turut itu cukup membaggakan bagi Pemkab setempat, dan ini juga merupakan salah satu prestasi.
Namun, dengan diraihnya WTP itu akan menjadi tantangan ke depan karena masih banyak yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab setempat.
“Diraihnya kembali WTP ini merupakan kebanggaan sendiri bagi masyarakat dan Pemkab Pesbar,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pesbar Agus Istiqlal, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, serta dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga Pemkab Pesbar bisa kembali meraih predikat opini WTP untuk yang ketiga kalinya.
Untuk itu, kedepan tentu diharapkan bisa dipertahankan dan kembali meraih predikat opini WTP tersebut. Mengingat, dengan diraihnya predikat opini WTP juga merupakan salah satu harapan dari Pemkab setempat.
“Kita tentu sangat bersyukur dengan diraihnya predikat opini WTP ini, dan ini merupakan kerja keras bersama, saya berharap ini terus dipertahankan,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: