Pemprov Lampung Dukung Pembentukan Perda Anti-LGBT

Pemprov Lampung Dukung Pembentukan Perda Anti-LGBT

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Provinsi Lampung. 

Rencana ini akan dibahas bersama DPRD Provinsi Lampung sebagai langkah awal penyusunan regulasi.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima audiensi Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin 11 Agustus 2025.

Menurut Pemprov Lampung, penguatan regulasi diperlukan untuk menanggulangi perilaku menyimpang sekaligus menjaga nilai moral dan budaya masyarakat. 

BACA JUGA:Apple Watch Series 10 Salah Satu Smartwatch Terbaik 2025, Ini Keunggulannya

Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas PPPA, serta Komisi V DPRD Lampung.

Wagub Jihan menegaskan, Pemprov Lampung memahami keresahan masyarakat dan siap bersinergi dalam pencegahan LGBT.

“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekannya dapat menjerumuskan mereka yang sedang mencari jati diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, perilaku LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartwatch Terbaru 2025 dengan Teknologi Canggih

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, kata Jihan, mendukung penuh upaya penguatan regulasi ini agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, Habib Umar Assegaf, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin terbukanya kampanye LGBT di media sosial. 

Gerakan tersebut terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan ormas. Ia berharap Pemprov Lampung segera menghadirkan Perda sebagai landasan hukum penanggulangan perilaku tersebut. 

“Kami siap bekerja sama dalam sosialisasi anti-LGBT,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait