Damar Dorong Lindungi dan Keadilan Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual
--
BACA JUGA:161 KPM di Pesbar Dapat BLT Inflasi dari Pemprov Lampung
"Sehingga kedepannya ketika terjadi kita tidak lari ke beberapa pihak. Bahkan untuk mempersingkat pertanyaan-pertanyaan kepada korban berulang-ulang sehingga berdampak traumatik kepada korban dan pendamping kesulitan karena miskomunikasi," imbuhnya.
Kemudian implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diintegrasikan dengan kebijakan yang ada.
"Dipastikan perlindungan penanganan pemulihan korban sesuai amanat UU TPKS soal hak korban, keluarga korban maupun pendamping," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




