Media Dibatasi di Debat Kandidat PSU Pilkada Pesawaran, Ini Tanggapan Pengamat
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah, Candrawansah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara mengejutkan melakukan pembatasan bagi jurnalis untuk meliput Debat Publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 18 Mei 2025.
Pembatasan jurnalis yang hendak meliput kegiatan debat tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah yakni Candrawansah yang menilai bahwa pembatasan ini merupakan semacam hak pengibrian bagi masyarakat.
“Dengan adanya pembatasan dan juga pelarangan jurnalis yang hendak meliput kegiatan debat tersebut, Ini merupakan bagian pengebirian hak untuk masyarakat tentang visi, misi, serta program calon kepala daerah mereka," ujarnya, Senin 19 Mei 2025.
Dirinya kemudian menjelaskan peran penting media dalam membangun dan menjaga marwah Penyelenggaraan sekaligus demokrasi termasuk dalam konteks PSU Pilkada Pesawaran.
BACA JUGA:22 Adegan Diperagakan Dalam Pra Rekontruksi Penusukan di Lampung Tengah
“Tentunya kita perlu mengingat, bahwa media merupakan pilar demokrasi yang akan memberikan informasi secara tepat dan berimbang mengenai visi misi dan program yang akan dijalankan calon”. Tambahnya.
Apabila merujuk berdasarkan keterangan KPU Pesawaran, Candra melanjutkan, persoalan pembatasan peliputan itu terjadi dikarenakan mempertimbangkan kapasitas ruangan debat, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu situasi debat tatkala melebihi kapasitas media yang hadir.
Meski demikian, permasalahan ini dapat dihindari bila pihak penyelenggara setempat mempersiapkan ajang debat publik secara maksimal, sehingga awak media akan lebih maksimal dalam menghadiri dan meliputi kegiatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




