Piutang PBB 10 Kecamatan di Pesbar 2022 Capai Rp1,7 Miliar

Piutang PBB 10 Kecamatan di Pesbar 2022 Capai Rp1,7 Miliar

Ilustrasi--

BACA JUGA:Ibu-Ibu di Tanjung Raya Belajar Buat Sabun Cair

Karena, PBB terutang harus tetap dibayar meski telah berganti tahun dan pekon juga dikenakan denda dua persen.

“Karena PBB tahun 2022 lalu belum lunas, maka pekon tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya di tahun ini. Kita berharap pembayaran piutang PBB itu tetap dimaksimalkan oleh pekon,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: