Resmi, Pejabat Eselon IV Pesbar Berubah Status jadi Fungsional

Resmi, Pejabat Eselon IV Pesbar Berubah Status jadi Fungsional

Medialampung.co.id – Penghujung Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesisir barat (Pesbar), melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab setempat yang dilaksanakan di GSG Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Rabu (29/12).

Pelantikan itu dilaksanakan oleh Sekkab Pesbar Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., turut hadir juga dalam kesempatan itu sejumlah kepala OPD dan pejabat administrator dan pejabat pengawasan sebanyak 150 orang yang mengikuti pelantikan.

Usai melaksanakan pelantikan, Lingga Kusuma mengucapkan selamat kepada pejabat administrator dan fungsional yang telah dilantik, dirinya berpesan agar bekerja dengan bersemangat dan bertanggung jawab, pada satuan kerja masing-masing.

“Berikan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima dan patuh pada peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dikatakannya, dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang telah bekerja sama melaksanakan semua prosedur penetapan dan pelantikan pejabat administrator dan fungsional tersebut.

“Saya minta pejabat administrator dan fungsional yang hari ini dilantik, untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sejalur dengan itu, para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, saya minta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan, dan keahliannya. Dalam pekerjaan, mengumpulkan angka kredit untuk mengembangkan karir memang penting, namun demikian agar senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan.

“Apapun bidang keahlian, saya harap pengabdian yang diberikan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Pesbar, baik pada sektor pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan sektor lainnya,” terangnya.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan kebijakan presiden republik indonesia melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemindahan jabatan dari jabatan pengawas (eselon IV) menjadi pejabat fungsional, maka diperlukan ada pengangkatan jabatan dalam jabatan fungsional yang dijabat.

“Saya berharap melalui dilantiknya pada jabatan ini, semuanya dapat senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada instansi masing-masing,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: