Dugaan Pembagian Sembako, Lolos Dari Sanksi Gakkumdu Pesbar

Dugaan Pembagian Sembako, Lolos Dari Sanksi Gakkumdu Pesbar

Medialampung.co.id - Mengenai dugaan pembagian bahan kampanye, dalam hal ini pembagian sembako dan atribut salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Pilkada 2020 pada acara pengajian yang diadakan oleh tim keluarga salah satu paslon di Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur, lolos dari sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra gerakan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesbar.

Ketua Koordinator Gakkumdu Pesbar, yang juga selaku Anggota Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengaku, hingga batas akhir pemanggilan terhadap pihak pemberi dan penerima, serta tim keluarga (tim sukses) salah satu paslon dan pihak ustad yang melakukan ceramah saat kegiatan pengajian itu tidak hadir di sentra Gakkumdu Pesbar.

“Karena sudah tiga kali dipanggil, semua pihak itu tidak hadir, sehingga kami dari tim Gakkumdu turun langsung ke kediaman yang bersangkutan yakni di Pekon Muara Tembulih,” katanya, Rabu (4/11).

Dijelaskannya, pada Sabtu (31/10) dan Minggu (1/11), tim sentra Gakkumdu Pesbar saat turun kelokasi tidak bertemu dengan semua pihak tersebut. Bahkan, rumah semuanya itu dalam kondisi sepi dan kosong, dari hasil koordinasi dengan Peratin juga tidak mengetahui keberadaannya. Dengan begitu maka pemeriksaan terkait temuan dugaan pembagian sembako itu belum memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan, karena telah melebihi batas waktu penanganan yakni selama lima hari.

“Gakkumdu sudah menyimpulkan bahwa temuan itu tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena telah melebihi batas waktu selama lima hari sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, kata dia, meski begitu Bawaslu Pesbar  telah melakukan kajian bahwa dalam temuan itu mengandung unsur pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan peraturan. Mengingat pembagian sembako dan dugaan serta bukti lainnya dalam kegiatan pengajian itu diduga telah melanggar administrasi.

“Dari hasil kajian itu, maka Bawaslu Pesbar hanya akan merekomendasikan ke KPU Pesbar mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan tim keluarga atau tim sukses salah satu paslon itu,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: