Benur Untuk Budidaya, Tunggu Usulan Penerbitan SKAB

Benur Untuk Budidaya, Tunggu Usulan Penerbitan SKAB

Medialampung.co.id - Dinas Perikanan Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu pengajuan surat keterangan asal benih (SKAB) budidaya benur bagi perusahaan yang akan melaksanakan budidaya benur atau benih bening lobster di kabupaten setempat.

Kabid Perikanan Tangkap Bambang Supeno, A.Pi., mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang akan melaksanakan penangkapan benur untuk budidaya yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut.

“Untuk perizinan perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung, kemudian ke kabupaten, jadi tugas kita menerbitkan SKAB dengan menunjukan pihak perusahaan telah bekerjasama dengan nelayan dalam pengadaan benur,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam kegiatan budidaya benur, Perusahaan harus bekerjasama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Kami tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin budidaya benur kepada perusahaan, hanya saja kami mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut, padahal potensi benur di Kabupaten Pesbar cukup tinggi.

“Budidaya benur tersebut diatur dalam Permen KP No.17/2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi  penangkapan Benih Bening Lobster.

Lanjutnya, budidaya benur tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

“Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ygi/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: