Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
Pemerintah beri subsidi mobil listrik hingga Rp80 juta-Foto Wuling-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari program transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan subsidi mobil listrik kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Kabar baiknya, proses mendapatkan insentif ini relatif mudah jika mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, jenis mobil yang mendapat subsidi, hingga cara klaimnya.
Untuk memperoleh subsidi mobil listrik, terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan: syarat kendaraan, pembeli, dan dealer resmi.
BACA JUGA:Menelusuri Keajaiban Alam Broken Beach di Bali
1️⃣ Syarat Kendaraan
• Mobil harus murni berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), bukan hybrid atau plug-in hybrid.
• Wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk memperoleh potongan PPN 10%.
• Jika TKDN hanya 20%, maka insentif PPN 5% hanya berlaku untuk unit bus listrik.
• Harga kendaraan umumnya berada di bawah Rp500 juta sesuai regulasi pemerintah.
BACA JUGA:Crystal Bay, Surga Tropis yang Mempesona di Ujung Barat Nusa Penida
2️⃣ Syarat Pembeli
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
• Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak menerima subsidi untuk satu unit kendaraan (baik mobil maupun motor listrik).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




