Diduga Diperintah BEM Datang Subuh, Mahasiswa FH UNILA Tewas Kecelakaan
Publik pertanyakan kegiatan PKKMB UNILA pukul 03.30 setelah mahasiswa tewas kecelakaan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan pada Rabu dini hari, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabar duka ini sontak menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengikuti instruksi kegiatan kampus pada pukul 03.00 WIB subuh. Instruksi tersebut diduga berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UNILA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BEM FH UNILA belum memberikan keterangan resmi. Namun, beredar tangkapan layar pesan yang diduga sebagai instruksi resmi BEM, berisi perintah agar mahasiswa hadir maksimal pukul 03.30 WIB untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Pesan tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @isu.kampus pada 20 Agustus 2025. Isinya berbunyi:
BACA JUGA:Smartwatch Murah dengan Fitur Lengkap dan Spesifikasi Mumpuni, Cocok untuk Semua Kebutuhan
"Assalamualaikum Wr. Wb. Bersama pemberitahuan ini saya beritahukan kepada seluruh Kabim diwajibkan untuk dapat hadir acara PPKMB Fakultas Hukum Unila, pada: Hari/tanggal: Rabu, 20 Agustus 2025, Tempat: Fakultas Hukum, Pukul: 03.30 WIB s.d selesai. Diharapkan kehadirannya untuk seluruh Kabim. Sekian yang bisa saya sampaikan, terima kasih." Tulis Akun Tersebut.
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi luas dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum.
Banyak yang mempertanyakan alasan kegiatan kampus harus digelar pada dini hari, serta mendesak agar pihak dekanat UNILA turun tangan mengusut kejadian ini.
“@bemfhunila @official\_fhunila silakan diusut. Apakah dekanat tahu semua dilaksanakan sesubuh ini?” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
Peristiwa ini pun menimbulkan perdebatan mengenai pelaksanaan PKKMB, khususnya terkait aturan dan pengawasan kegiatan mahasiswa agar tidak menimbulkan risiko berbahaya.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Lampung, BPBD Petakan Titik Rawan Bencana
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak BEM Fakultas Hukum UNILA maupun dekanat terkait dugaan perintah tersebut. Publik menanti penjelasan resmi agar peristiwa tragis ini tidak menimbulkan spekulasi yang semakin meluas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





