Bukti Saham Ditantang, Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Gugat di Pengadilan
Sengketa kepemilikan Tabloid Nyata antara Nany Widjaya dan Jawapos memanas di PN Surabaya-Foto Dok-
BACA JUGA:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah
Namun ia belum bersedia mengungkap strategi pembuktian secara detail karena masih menunggu jalannya proses sidang dan putusan dari majelis hakim.
Dalam catatan historis yang dibawa ke permukaan oleh Mahendra Suhartono, kuasa hukum Dahlan Iskan dari kantor Johanes Dipa and Partner, muncul satu sudut pandang yang tak kalah menarik.
Menurutnya, sejak pendirian PT Dharma Nyata Press pada tahun 1991, nama PT Jawapos tak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah.
“Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU,” tegas Mahendra.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Skandal Chromebook Kian Terungkap
Ia juga menyebut bahwa klaim Jawapos sebagai pemilik saham hanyalah ilusi legal yang tidak berdasar dan mengabaikan akar historis berdirinya perusahaan.
“Jika mereka benar pemilik saham, kenapa nama mereka tak pernah tercantum dalam dokumen resmi? Ini bukan sekadar gugatan, ini soal menjaga keotentikan sejarah,” imbuhnya, menyiratkan bahwa sengketa ini lebih dari sekadar angka dan lembar saham.
Kini yang jadi pertanyaan, siapa yang benar, siapa yang keliru? Apakah pembuktian legal akan mengalahkan narasi historis, atau sebaliknya?
Jawaban itu masih menggantung di udara, sementara hakim harus menelaah setiap detail, menimbang setiap kepingan fakta yang disodorkan ke meja persidangan.
BACA JUGA:Dibesarkan dengan Cinta, Dibalas Air Tuba
Dalam dunia hukum, kemenangan bukan semata milik yang paling keras bersuara, tetapi milik mereka yang bisa menghadirkan kebenaran yang terverifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




