Kepala Dinas PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Menteri PU Tegas Berlakukan Pemecatan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo-Foto BPSDM PU-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur sipil negara.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemecatan tersebut bukan hanya berlaku bagi Topan, melainkan juga akan diberlakukan kepada setiap pegawai di lingkungan Kementerian PU yang terbukti ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Langkah ini disebut-sebut selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas aparatur negara dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di seluruh lini pemerintahan.
BACA JUGA:Dua Cukong Perambah Tesso Nilo Ditangkap, Langkah Awal Pemulihan Ekosistem
Menteri PU menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Seluruh penyelewengan, menurutnya, wajib dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat.
Meski demikian, pemerintah tetap menghormati asas praduga tak bersalah dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
Komitmen untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi juga ditegaskan oleh pihak kementerian.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Sepanjang 1–25 Juni 2025
Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan pejabat atau pegawai lain di lingkungan kementerian tersebut, maka pihaknya menyatakan siap bekerja sama penuh dengan KPK dan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Topan Obaja Putra Ginting tidak sendirian dalam kasus ini. Bersama dirinya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang langsung ditahan.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto sebagai PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi, Direktur PT RN.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




