UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya
--
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV e Bulan Desember 2023 untuk Masa Kerja 0 sampai 27 Tahun
UU nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi juga berkontribusi, dengan menetapkan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional, seperti ahli pertama (58 tahun), ahli madya (65 tahun), dan ahli utama (70 tahun).
Batas usia pensiun hingga 70 tahun khusus diperuntukkan bagi PNS dengan tugas penelitian dan rekayasa, termasuk jabatan fungsional guru besar (profesor).
Demikianlah informasi terbaru mengenai batas usia pensiun PNS yang diatur oleh UU ASN nomor 20 tahun 2023, diharapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi semua pihak.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





