Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong, Lindungi Petani serta Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong, Lindungi Petani serta Jaga Ketahanan Pangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol, ubi kayu (singkong), dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat 19 September 2025.

Permendag Nomor 31 Tahun 2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag Nomor 32 Tahun 2025 mengatur kembali tata niaga impor etanol. 

Kedua regulasi ini berlaku 14 hari setelah diundangkan, dengan ketentuan bahwa mekanisme impor hanya dapat dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan ketat.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Hantam Belanda 5-1 di AQUA Futsal Four Nations Cup 2025

Mendag Budi Santoso menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga pasokan industri sekaligus melindungi petani lokal serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

“Impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan begitu, kepentingan industri terpenuhi tanpa mengorbankan petani singkong dan tebu,” jelasnya.

Budi menambahkan, pengaturan impor etanol penting untuk menjaga pendapatan petani tebu sekaligus stabilitas harga tetes tebu yang menjadi bahan baku utama.

Senada, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tapioka merupakan instruksi langsung Presiden.

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Diminta Berperan Distribusikan LPG 3 Kg Subsidi

“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini memberi kepastian pasar bagi petani lokal,” ujarnya seusai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan asosiasi petani, Jumat 19 September 2025.

Amran menyebut, dalam 10 bulan terakhir Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan yang berdampak langsung pada petani, mulai dari subsidi bibit Rp200 miliar, regulasi pupuk berbasis SETA, hingga program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kebijakan ini. 

Menurutnya, Lampung yang menyumbang 70 persen produksi singkong nasional, selama ini terpukul oleh anjloknya harga tapioka global serta derasnya impor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: