Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Lampura

Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Lampura

Medialampung.co.id - Nampaknya kasus perceraian warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih relatif tinggi.

Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kotabumi, tercatat Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 1.026 Kasus perceraian.

Humas Pengadilan Agama Kotabumi Kabupaten Lampura, Azis mengatakan, untuk rinciannya sebanyak 740 kasus perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama sejak awal tahun.

"Rinciannya 169 kasus cerai talak dan 645 kasus gugat cerai," kata Azis di ruang kerjanya, Senin (11/10).

Meski begitu, data di tahun 2020 lalu, angka perceraian di Lampura terjadi peningkatan yang cukup drastis, yakni mencapai 1.288 kasus.

"Namun dari 1.288 kasus, yang sudah kita terima 936 perkara. Sedangkan di Tahun 2019 tercatat hanya 858 kasus," ungkap Azis.

Ia mengatakan, faktor ekonomi menjadi alasan utama dan mayoritas dalam kasus perceraian itu, masalah perselisihan terus-menerus dan pertengkaran menjadi banyak penyebabnya saat ini.  [caption id="attachment_180833" align="aligncenter" width="1094"] Humas Pengadilan Agama Kotabumi Kabupaten Lampura, Azis[/caption]

Pengadilan Agama Kabupaten Lampura  sejauh ini, sudah menerima laporan sebanyak 740  perkara dari beberapa jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Selebihnya, kasus perceraian yang tidak ditangani pihaknya atau dilaporkan ke PA.

"Kami bersifat pasif, kami harus menerima semua laporan yang ada meski dalam kondisi pandemi, kami berharap sebenarnya tidak banyak  lagi kasus perceraian atau perkara lain dalam rumah tangga," kata dia

Menurutnya, alasan gugatan perceraian atau cerai talak selain berlatar belakang keributan terus-menerus, pertengkaran, juga karena faktor ekonomi dan kecemburuan melalui media sosial.

"Data itu, bisa berubah-ubah. Mengingat untuk tahun 2021 ini, masih ada sekitar dua bulan menuju akhir tahun," tutupnya. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: