Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa, Narkoba Senilai 230 Miliar Dimusnahkan
Pemusnahan Barang Bukti oleh Polres Lamsel --
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-97, Polwan Dominasi Petugas Upacara di Lampung Utara
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
BACA JUGA:Bus Sekolah Kemenhub Resmi Diserahkan ke Ponpes Miftahul Huda 407
Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




