Kasus Sertifikat Tanah di Gunung Sari, Polda Lampung Beberkan Perkembangan Penyidikan

Kasus Sertifikat Tanah di Gunung Sari, Polda Lampung Beberkan Perkembangan Penyidikan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari--

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolda Lampung memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat 12 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Hi. Junaidi Shobir selaku ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 1/Tb.T atas nama K.H.A. Shobier dengan luas lahan 18 hektare yang diterbitkan BPN pada tahun 1988.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dua orang terlapor, yakni Sdr. M dan Sdr. T, diduga menguasai sekitar 5 hektare lahan tanpa izin, dengan rincian 3 hektare dikelola M dan 2 hektare dikelola T. 

Keduanya juga disinyalir memberikan data palsu untuk menguasai tanah yang sah milik K.H.A. Shobier.

BACA JUGA:17 Manfaat Phe Sha Beauty Cream untuk Wajah Glowing dan Awet Muda

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak November 2024 setelah adanya pengaduan masyarakat dari Hi. Junaidi. 

Sejumlah bukti telah dikumpulkan sebelum akhirnya dibuat laporan resmi ke kepolisian.

Pihak kepolisian juga telah melayangkan panggilan terhadap Sdr. T untuk dimintai keterangan pada 9 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percayakan kepada aparat penegak hukum,” ujar Yuni.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Dua Bocah di Pesisir Barat

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memiliki dokumen resmi dalam setiap transaksi pertanahan.

“Pastikan kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN dan hindari transaksi di luar prosedur hukum. Polda Lampung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: