Disway Awards

Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID  – Seorang warga Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) beserta amunisinya. Dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diakui pelaku didapatkan dari rekannya dengan alasan untuk menjaga diri selama merantau.

Tersangka bernama Reza Ramanda (24), warga Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Panjang lantaran kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis, 14 Agustus 2025 dini hari.

Polisi yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu pucuk senjata api ilegal serta empat butir peluru aktif kaliber 56 di dalam tas yang dibawanya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung

“Senjata api ini saya dapat dari teman saya berinisial AG di kampung. Niatnya hanya untuk jaga diri selama bekerja di perantauan,” ujar Reza kepada polisi saat dimintai keterangan.

Diketahui, tersangka baru dua bulan berada di Kota Bandar Lampung dan bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik di Kecamatan Panjang.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat menduga senjata api ilegal tersebut kemungkinan digunakan tersangka untuk melakukan tindak kriminal di sepanjang Jalan Bypass Soekarno-Hatta.

Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: