Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kos

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kos

46 reka adegan diperagakan pada rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswi di Bandar Lampung usai melahirkan di kamar kos-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kedaton bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung, serta didampingi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial SL (21), usai melahirkan sendiri.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu sebuah indekos yang berada di daerah Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Fikri Damhuri, menyampaikan ada 46 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka Ferdi (21), serta para saksi yang merupakan teman dari korban.

Tersangka Ferdi diketahui telah membantu proses persalinan korban SL tanpa bantuan tenaga medis di kamar indekos tersebut.

BACA JUGA:Parkir Liar di Samping RS Candimas Diduga Langgar Sempadan Irigasi

“Dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan, tersangka sendiri melakukan sebanyak 46 reka adegan. Diketahui juga, tersangka terlibat untuk membantu proses persalinan korban di kamar kosan,” ujar Ipda Fikri Damhuri.

Adapun beberapa adegan utama yang diperagakan, di antaranya proses persalinan yang dilakukan di dalam kamar indekos, di mana hanya ada korban dan tersangka.

Kemudian, adegan saat tersangka membuang bayi perempuan menggunakan sepeda motor ke bawah Jembatan Tegineneng.

“Dalam reka adegan kali ini, tersangka memperlihatkan atau juga memperagakan saat dirinya membuang bayi perempuan menggunakan sepeda motor ke bawah Jembatan Tegineneng,” tambahnya.

BACA JUGA:Selamatkan Keluarga, Aldi Justru Hilang Terseret Ombak Pantai Labuhan Jukung

Adegan lainnya menunjukkan saat tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat pendarahan hebat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD).

Ipda Fikri juga menuturkan bahwa ada kesepakatan antara tersangka dan korban untuk membuang bayi perempuan tersebut.

Setelah membuang bayi, tersangka sempat melakukan panggilan video call dengan korban untuk memastikan bayi tersebut telah hanyut di aliran sungai di bawah Jembatan Tegineneng.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: