Tekab 308 Polsek Palas Amankan Pelaku Curat di 4 Desa

Tekab 308 Polsek Palas Amankan Pelaku Curat di 4 Desa

Pelaku dan Barang Bukti --

BACA JUGA:Jasad Kakak Beradik di Bawa ke RS Bhayangkara untuk Autopsi

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun. 

Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: