Licin Bagai Belut, DPO Curat di PT TBL Akhirnya Diringkus

Licin Bagai Belut, DPO Curat di PT TBL Akhirnya Diringkus

Medialampung.co.id. -Selicin-licinnya belut masih bisa ditangkap. Ya, inilah yang menggambarkan DPO curat a.n. Samsul Rizal Efendi (30), warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur menyatakan tersangka ditangkap saat  berada di rumahnya, Senin (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB. "Kita tangkap saat berada di rumah. Sudah tiga kali kita gerebek namun lolos. Tersangka sempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Padangratu dan Mesuji. Selalu berpindah-pindah," katanya.

Tersangka ditangkap, kata Mansur, karena telah mencuri di PT TBL, Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Minggu (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB. "Tersangka masuk ke gudang sparepart, pupuk, dan obat di PT TBL Divisi 3. Tersangka masuk gudang dengan cara memanjat tembok lewat ventilasi," ujarnya.

Barang yang diambil, kata Mansur, obat insektisida merk Furadan seberat 25 kg sebanyak 9 sak serta besi sparepart harrow berupa end bell ukuran 23 mm sebanyak 12 buah, end bell ukuran 95 mm sebanyak 6 buah, activity fir angel header 5 buah, housing riser  1 buah, dan striciant short T 25 x 50 mm 1 buah. Barang curian dilempar lewat ventilasi. PT TBL merugi Rp18.605.905.50," katanya.

Pencurian ini, kata Mansur, diketahui sekuriti. "Sekuriti menemukan 6 sak insektisida merk Furadan berat 25 kg di sekitaran kebun tebu ditutupi daun tebu kering. Barang curian ditemukan 50 meter sebelah barat gudang," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mansyur, tersangka dijerat dengan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka tidak sendiri, tapi dengan rekannya. Kita masih memburu rekan tersangka," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: