Kerap Transaksi Sabu, Warga Padang Cermin Ditangkap Polisi

Kerap Transaksi Sabu, Warga Padang Cermin Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id - Ganda Kurnia (37) warga Desa Repong Jaya Kecamatan Padang Cermin, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, dari tangan tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1,03 gram narkotika jenis sabu, pada Jumat (3/12) malam sekitar jam 20.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka diamankan berdasar laporan kepolisian No.LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 03 Desember 2021.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Repong," ungkap Vero, Sabtu (4/12).

Dikatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok," ucapnya.

Selain sabu yang dibungkus dalam 5 plastik bening lanjut Vero, anggota juga berhasil amankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu dan juga satu unit ponsel genggam. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: