Keempat Pemuda Ini Perkosa Bocah 12 Tahun Secara Bergiliran
Medialampung.co.id - Polisi berhasil ringkus empat pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Waykanan
"Empat pemuda masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, tersebut diamankan tanpa perlawan di rumah masing-masing,” kata Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Lebih jauh AKP Andre Try Putra menjelaskan, sebelum melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB pelaku JS menghubungi korban Melati (12) bukan nama sebenarnya melalui whatsapp mengajak untuk main kerumah pelaku.
Setelah korban menyetujuinya pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 WIB di depan sebuah Masjid yang terletak di Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Setelah itu, bukannya ke rumah, korban malah diajak menuju ke sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Setiba di gubuk JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya, korban sempat melawan namun akhirnya Melati (12) menjadi korban rudapaksa oleh pelaku JS.
“Pelaku JS melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya AN, ES dan OD secara bergantian memaksanya melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang telah dialami anaknya ke Polres Waykanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi tentang keberadaan keempat pelaku.
Atas informasi itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Waykanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan keempat pelaku dan sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumah nya masing-masing, tanpa perlawanan.
Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Oleh karena peristiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” ujar AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
