Team Dhemit Polsek Pesisir Tengah Ringkus Pelaku Curanmor
Medialampung.co.id - Team Dhemit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil melakukan penangkapan terhadap US (35), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (13/2) kemarin.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah itu, atas dasar LP/B/68/II/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LMP, tanggal 9 Februari 2022, dengan korban (pelapor) atas nama Max Cover Carel Libra (37) yang juga merupakan warga Pekon Kampung Jawa.
“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek setempat ketika itu juga langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (14/2).
Dijelaskannya, kronologi kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/2) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT warna putih biru tanpa plat nomor polisi (nopol), yang memiliki ciri-ciri khusus velg dengan lis skotlet warna merah dan ban motor bagian belakang jenis ban tahu, yang diparkirkan di belakang rumahnya di Pekon Kampung Jawa (belakang asrama polisi).
“Kemudian setelah memarkirkan motornya, korban masuk kedalam rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB saat itu juga korban hendak keluar dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di belakang rumahnya itu,” ungkap Zaini.
Namun, kata Zaini, korban melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan itu sudah tidak ada lagi dilokasi (hilang). Ketika itu juga korban sempat berusaha mencari sepeda motornya di seputaran lingkungan tersebut, akan tetapi motor tersebut tidak ditemukan.
“Dengan adanya kejadian pencurian kendaran tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 14.30 WIB, team Dhemit unit Reskrim Polsek setempat mendapat informasi bahwa ada sepeda motor yang hilang itu berada di rumah Herman, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, dan yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor itu adalah US warga Pekon Kampung Jawa.
Berdasarkan informasi tersebut, team unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung menuju kediaman Herman. Sesampainya di lokasi, anggota tidak menemukan keberadaan Herman, namun melihat adanya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam polos tanpa plat nomor dengan velg list skotlet merah dan ban motor belakang jenis ban tahu.
“Dari ciri-ciri tersebut team melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang terparkir tersebut,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu didapati bahwa nomor rangka dan nomor mesin sama dengan sepeda motor korban yang hilang tersebut. Sehingga team langsung mengamankan sepeda motor tersebut, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku US.
Kemudian, pada Minggu (13/2) sekitar pukul 01.00 WIB, unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Lemong.
“Saat itu juga team menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku US tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat dilakukan introgasi, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Sedangkan, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih biru, yang telah di ubah warna menjadi hitam polos, dan satu buah STNK serta BPKB sepeda motor Honda BeAT warna putih biru, itu saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
