Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Berulah

Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Berulah

Medialampung.co.id - Tak juga jera, meski pernah menjalani hukuman RE (21) warga Dusun Karang Anyar Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu kembali harus berurusan dengan Polisi. 

Pemilik nama panggilan Wawan itu kembali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka terkait dugaan pencurian tiga unit ponsel dan dua buah tabung gas dari dalam rumah korban Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka Kamis (16/12) dini hari sekitar jam 01.00 WIB.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi., mengatakan, Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Minggu (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan baru 1 unit HP merk Oppo A54, sedangkan barang hasil pencurian lainya masih dalam pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Dalam aksinya tersangka masuk kedalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Kemudian mengambil 3 unit hp yang sedang di cas di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di dalam dapur.Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta.

Untuk diketahui tersangka RE pada bulan September tahun 2020 pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan karena melakukan pencurian HP.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: