Satresnarkoba Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan PA (18) dan RU (40) keduanya berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas dari Satresnarkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan. 

Setibanya di lokasi petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama PA saat berada di jalan Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terlapor dan hasilnya ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh PA berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.29 gram. 

Dari PA kemudian dilakukan pengembangan kasus, hasilnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.50 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RU yang diamankan di rumahnya. 

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika berupa 2 (dua) buah botol plastik bening yang tutupnya telah dilubangi yang ditemukan di dapur rumah terlapor. 

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Waykanan untuk proses lebih lanjut dan akan kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: