Polsek Gunung Labuhan Tangkap Pelaku Curat
Medialampung.co.id - Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan HY (27) warga dusun 1 Kampung Neki Kecamatan Banjit, karena diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Dusun 4 Lebak Banten Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, Korban an. Samani (25) sedang tidur lalu dibangunkan oleh istrinya dan menanyakan handphone milik korban diletakan di atas bantal tempat tidur tidak ada.
Setelah itu, istri Samani turun dari tempat tidur dan mendengar suara sepeda motor Honda BeAT Pop Nopol BE 3970 WN warna Putih miliknya dinyalakan oleh orang tidak dikenal dan langsung dibawa pergi.
Menyadari ada pencuri, istri korban lari sambil berteriak maling maling, sehingga Samani pun lari keluar rumah dan berusaha mengejar sepeda motor miliknya namun tidak berhasil.
Modus pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela ruang tamu karena jendela didapati telah rusak di buka paksa pelaku dan mengambil handphone merk Oppo A5S dan sepeda motor milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.500.000 rupiah dan melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan.
Lebih jauh menurut IPTU Abdul Haris bahwa, atas laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menyimpulkan siapa pelakunya, dan pada hari Jum'at (3/12) pukul 23.00 WIB Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
"Atas info itu yang kami terima tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, namun karena saat akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri tersangka," ujar IPTU Abdul Haris.
Masih menurut Kapolsek Gunung labuhan tersebut, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat pop Nopol BE 3970 WN, STNK milik korban, gunting dan senjata tajam jenis golok, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan kita bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
