Curi 460 Lembar Seng, Mantan Karyawan Toko Bangunan Ditangkap

Curi 460 Lembar Seng, Mantan Karyawan Toko Bangunan Ditangkap

Medialampung.co.id - Apwansah (31), warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mantan karyawan sebuah toko bangunan di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit diamankan Unit Kerja Lapangan (UKL) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit atas dugaan pencurian material bangunan berupa seng dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang toko di Pekon Sebarus.

Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi berhasil mendapat informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti (BB) sebanyak 460 lembar seng atau sebanyak 23 kodi. Pelaku berhasil diamankan Senin (16/11) sekira pukul 20:30 WIB di sebuah jalan di Pemangku Pardasuka, Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau.

Kapolsek Balikbukit Iptu Arneis Daely, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, menerangkan kejadian itu bermula saat seorang saksi yang merupakan salah satu pegawai toko tersebut yakni Firman Geofani mengunci sebuah gudang yang menjadi TKP di Pekon Sebarus pada Rabu (14/11) sekira pukul 16.00 WIB. 

“Kemudian, keesokan harinya pada Kamis (5/11) sekira pukul 14.00 WIB, Firman kembali ke gudang untuk mengambil barang pesanan, setelah sampai di gudang ia melihat pintu masih dalam keadaan tertutup, namun saat ia masuk melihat material bangunan berupa seng di gudang telah berkurang,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, korban atau pemilik toko atas nama Yon Adrizal (45) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Balikbukit dengan dasar laporan No.LP/566/XI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Babu tanggal 16 November 2020.

“Dengan dasar laporan itu, tim unit Reskrim Polsek Balikbukit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan sebuah transaksi penjualan seng, dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan menemukan tempat tersangka menjual barang hasil curian tersebut,” urainya.

Tidak berselang lama, lanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil di sebuah jalan di wilayah Pemangku Pardasuka, Pekon Hanakau.

“Selain mengaman pelaku, kita mengamankan satu unit mobil Suzuki Futura Warna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 9406 BJ berikut barang bukti sebanyak 460 lembar seng yang telah dijual pelaku,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: