Bawa Sabu Berikut Bong, Seorang Pemuda Diciduk Aparat

Bawa Sabu Berikut Bong, Seorang Pemuda Diciduk Aparat

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini EH (34) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, diciduk lengkap dengan barang bukti, hal ini menunjukkan betapa masifnya peredaran Narkoba di Waykanan, padahal selain Satresnarkoba Polres, di Waykanan juga terdapat BNN, namun belum terlihat hasil kinerjanya di lapangan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami  Satresnarkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EH, ketika dilakukan penggeledahan, didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik EH  ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan manis dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu, petugas  mengamankan tas selempang warna hitam yang dipakai oleh EH karena di dalam tas tersebut ditemukan seperangkat alat hisap (bong), Handphone (HP) dan 3 (tiga) batang pipet plastik," tegas IPTU Mirga Nurjuanda SH, seraya menambahkan tersangka EH dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Waykanan dan akan dibidik  dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Penangkapan kembali terduga penyalahgunaan narkoba di Waykanan, menandakan peredaran Narkoba di Waykanan ini memang cukup masif dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait dengan kinerja beberapa lembaga yang ada di Waykanan, mengingat kalau terus dibiarkan hal itu sangat berbahaya dengan masa depan para generasi penerus Waykanan. 

“Saya baca di media cetak maupun online Bagian Narkoba Satuan Reskrim Polres Waykanan dalam satu minggu bisa 2 atau 3 kali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, artinya peredaran narkoba di Waykanan sangat marak, pertanyaan saya selain polisi yang memang tugasnya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba kemana lembaga lain, kan di Waykanan juga ada BNN apa kerja mereka,” ujar Anwar Syarifudin SP. Waketum EMMPATI RI.

Sayangnya Dwi Nurmawaty Kepala BNN Waykanan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, meminta untuk berkirim surat secara resmi kepadanya (BNN Waykanan) bila ingin mengetahui apa saja dan program apa saja yang telah mereka lakukan.

"Untuk bisa berkoordinasi mungkin bisa bersurat kepada kami, dan bisa minta data dalam kegiatan BNN Waykanan terkait dengan pemberantasan, pencegahan dan rehabilitasi agar kami juga tercatat dari mana saja data yang diminta dari luar, karena mohon maaf ada birokrasi juga yang harus kami laporkan ke BNN RI," ujar Dwi Nurmawaty, SH.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: