Tantangan Regulasi untuk Profesi Freelancer di Indonesia

Tantangan Regulasi untuk Profesi Freelancer di Indonesia

Regulasi bagi pekerja freelancer di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari minimnya perlindungan hukum hingga ketidakpastian--

BACA JUGA:Freelancer Social Media Manager: Cara Kerja, Gaji, dan Prospeknya

Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya telah menyediakan skema bagi freelancer sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun tantangannya adalah kurangnya pemahaman tentang jenis pajak, tarif, hingga cara pelaporan.

Banyak freelancer yang belum mengetahui kewajiban perpajakan, sementara sebagian lainnya kesulitan melakukan pembukuan karena penghasilan tidak tetap. Hal ini berisiko menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Sebagian besar pekerjaan freelancer berlangsung di ranah digital, termasuk desain grafis, pengembangan web, content writing, hingga digital marketing.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp50 Juta untuk Tenor 12 hingga 48 Bulan

Meski Undang-Undang ITE telah menjadi dasar hukum untuk aktivitas daring, perlindungan terhadap aset digital, plagiarisme, dan pelanggaran kontrak masih terbatas.

Banyak freelancer yang kehilangan portofolio, ide, atau karya karena dicuri dan digunakan tanpa izin, sementara proses hukum yang harus ditempuh cenderung rumit dan memakan waktu.

Dengan potensi ekonomi digital yang terus berkembang, pemerintah memiliki peluang untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif.

Kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain penyusunan standar kontrak kerja freelance, perlindungan jaminan sosial berbasis proyek, skema perpajakan yang lebih ringkas, serta pembentukan badan mediator sengketa antara freelancer dan klien.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp 256.000 dari Snack Video: Panduan Lengkap Spesial Desember 2025

Penguatan literasi hukum dan digital bagi pekerja lepas juga sangat diperlukan agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan profesional.

Freelancer merupakan bagian penting dalam ekosistem ekonomi modern, namun hingga kini belum mendapatkan payung regulasi yang memadai.

Tantangan mulai dari status hukum, perlindungan sosial, hingga mekanisme pembayaran perlu segera diatasi agar profesi ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya aturan yang jelas dan berpihak, profesi freelancer tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerjanya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: