Putra Jaya Umar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Putra Jaya Umar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

foto dok--

 

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

 

Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: