UMP Naik, Tapi Siapa Menanggung Risikonya?

UMP Naik, Tapi Siapa Menanggung Risikonya?

foto dok--

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja di tengah tekanan inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.

 

“Kenaikan UMP harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja, agar penghasilan yang mereka terima semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” kata Yusnadi.

 

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa harapan baru bagi pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

 

Konsumsi rumah tangga, kata dia, selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

 

Jika dikelola secara tepat, kenaikan UMP dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.

 

Namun Yusnadi mengingatkan, kebijakan ini juga perlu disikapi secara jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha khususnya UMKM dan industri padat karya kenaikan UMP berarti peningkatan biaya produksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: