Ini Aturan PPKM Level 3 di Kota Bandarlampung
Medialampung.co.id - Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Level 3 untuk jangka waktu 7-20 September mendatang.
Sebelumnya, Kota Tapis Berseri menerapkan PPKM dengan Level 4 dengan sejumlah aturan dan itupun diperbaharui mengikuti instruksi pemerintah pusat.
Berikut aturan-aturan yang dimaksud agar masyarakat diminta untuk mentaati nantinya,
Pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran yang masih dibatasi dengan pelaksanaan WFO (work from office) maksimal sebesar 25% dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Sementar untuk sektor industri dan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100%.
Kedua, tempat usaha di sektor esensial bisa berlaku normal dengan batas operasional dari pukul 7 pagi hingga 8 malam. Sektor ini dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50%.
"Untuk sektor non esensial dan pasar tradisional juga dipersilahkan beroperasi normal dengan batas operasional sejak pukul 7 pagi hingga 5 sore," tulis Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam instruksi tertulisnya dengan No.10/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang diterima Medialampung.co.id, Rabu (8/9).
Kemudian, Eva juga mengatur pelaksanaan makan dan minum di tempat makan umum.Untuk warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dipersilahkan buka dari pukul 7 pagi hingga 9 malam.
Yang mana, batas maksimum pengunjungnya sebesar 30%. Aturan serupa juga berlaku untuk dine in restoran serta cafe-cafe dan semua pelaku usaha di kota Bandarlampung.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



