PWI Kecam Aksi Intimidasi Satpam BPN Bandarlampung Kepada Wartawan 

PWI Kecam Aksi Intimidasi Satpam BPN Bandarlampung Kepada Wartawan 

Medialampung.co.id - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantor BPN Kota Bandarlampung, melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik.

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). "Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU," kata Juniardi, Senin (24/1).

Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.

"Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tentang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri," katanya.

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. "Wartawan dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata dia.

Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandarlampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepentingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandarlampung justru terkesan menjadi sarang preman. 

"Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi," katanya.

Sebelumnya, Dua orang media di Bandarlampung mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandarlampung. Kedua orang media dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24 /1).

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12.06 WIB, saat dua orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandarlampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman,  puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas handphone dan handycam karena dilarang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas  hingga handycam  milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto error. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," katanya kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,"ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama  Haris Wahyudi mengusir  wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan video yang diambil sebelumnya. "Hapus -hapus itu, silahkan pergi," katanya.(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: