Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

Pansus DPRD Bandarlampung Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Kebocoran PAD

Pansus DPRD Bandarlampung Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Kebocoran PAD

Medialampung.co.id - Pansus DPRD Kota Bandarlampung menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung pertengahan 2019 sampai Semester I tahun 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus Pembahasan dan Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI terhadap Kinerja Atas Pengelolaan PAD, Rakhmad Nafindra, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (4/4).

Atas dugaan kebocoran PAD tersebut, Rakhmad Nafindra, dalam laporannya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Tim Tindak Lanjut Atas Audit BPK terhadap LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan PAD (selanjutnya disebut Tim Tindak Lanjut) agar menyusun rencana aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut dengan mencantumkan tahapan tahapan aksi secara detail sehingga dapat dengan mudah untuk dimonitoring dan dievaluasi.
  2. Tim Tindak Lanjut agar melakukan fasilitasi dalam rangka mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya sebagaimana direkomendasi oleh BPK dalam rangka efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.
  3. Terhadap temuan adanya dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait termasuk BUMD, disarankan untuk dilakukan audit investigasi. “Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK,” ujar Nafindra.
  4. Meminta Walikota Bandarlampung untuk melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap Pejabat dalam OPD terkait dalam rangka perbaikan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.
  5. Meminta Walikota Bandarlampung untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK kepada DPRD Kota Bandarlampung paling lama 60 hari sejak Laporan Panitia.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandarlampung serta Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Bandarlampung.

“Kalau misalnya ada, nanti akan kita tindaklanjuti dong. Kemarin kita maklum karena kita ada beberapa kegiatan dan masa pandemi Covid-19 yang dua tahun ini,” ujar dia usai Sidang Paripurna.

Eva Dwiana menyampaikan dugaan kebocoran PAD telah ditangani Inspektorat Kota Bandarlampung.

“Nanti kita lihat, Inspektorat juga lagi turun, prosesnya seperti apa. Kalau memang ada ya kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan,” kata dia lagi.

Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, menjelaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Bukan kebocoran sebenarnya, ada pemeriksaan BPK terhadap kegiatan-kegiatan fisik, baik di Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian,” ujar dia.

Temuan BPK RI, lanjut Robi, menjadi dasar bagi Pemkot Bandarlampung untuk pemulangan kelebihan anggaran ke kas daerah.

“Rekomendasi BPK yang harus kita pulangkan Rp5,1 miliar. Dan sampai saat ini, progresnya sudah mencapai 75,74 persen. Akan terus kami koordinasikan dengan OPD terkait untuk memenuhi seluruh rekomendasi BPK maupun DPRD,” kata dia.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: